Kamis, 26 Januari 2012

ABORSI TAK AMAN - Kapan Berakhir -

       Praktik aborsi pada kenyataannya memang terus terjadi di tengah masyarakat kita. Diperkirakan di Indonesia setiap jam ada seorang perempuan meninggal karena aborsi yang tidak aman.Menurut definisi WHO, aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya.
      Resiko aborsi yang tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga tak terlatih, diantaranya : mengakibatkan berbagai komplikasi dan infeksi ringan, robekan seviks, sepsis karena penggunaan alat-alat tidak benar, melukai organ dalam perempuan sehingga mengakibatkan pendarahan hebat, luka pada kandungan, infeksi kronis, kemandulan, masalah dengan kehamilan berikutnya sampai kematian.
       Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat, tapi juga bisa karena alasan lain.
       Aborsi aman itu penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga medis dan mengikuti prosedur kesehatan, misalnya : fasilitas bersih dan memadai, adanya persiapan fisik, mental dan spiritual pasien, keluarga dan lingkungannya, adanya peraturan dan undang-undang yang jelas menyangkut aborsi.
Sedangkan aborsi tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya.
      Aborsi tidak aman bisa saja terjadi diantaranya karena belum siap menjadi orang tua, tidak mampu secara finansial untuk memiliki anak, kehamilan pranikah, kegagalan kontrasepsi, jarak kehamilan yang terlalu dekat, korban pemerkosaan atau incest. Sedang metode yang biasa dilakukan pada aborsi tidak aman, ditemukan antara lain minum jamu atau ramuan, pil, pijat, suntik, sedot, dan kuret.
     Namun, sampai sekarang kalau bicara masalah aborsi selalu terjadi kontroversi dan masih terus dipertentangkan. Aborsi selalu disamakan dengan pembunuhan terhadap janin, padahal yang terjadi justru sebaliknya aborsi itu membunuh ibu, karena kenyataannya sekian banyak ibu yang meninggal dan kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman.
       Untuk mencegah aborsi tidak aman sebaiknya dilakukan di Rumah Sakit atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan ijin, seperti batas umur kehamilan trimester pertama sampai kehamilan 23 minggu [secara medis]. Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi berulang. Di samping itu perlu adanya sosialisasi tentang kontrasepsi emergency yang belum banyak diketahui baik dokter maupun masyarakat. Kontrasepsi emergency ini merupakan pil yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya aborsi. Cara kerja kontrasepsi emergency yaitu membuat suasana di dalam rahim tidak kondusif untuk sel telur sehingga tidak bisa bertemu dengan sperma.
       Kontrasepsi emergency ini mengandung levonorgestrel 0,75 sudah terdaftar di Badan POM sejak tanggal 16 juli 2003. Namun penggunaan pil tersebut harus dengan resep dokter Karena penggunaannya harus ada kehati-hatiannya, terutama pada kasus perkosaan atau kehamilan yang tidak diinginkan. Kontrasepsi emergency ini prinsipnya berisi progesteron yang sebenarnya merupakan bagian dari program keluarga berencana, tetapi bukan salah satu yang dianjurkan, karena kalau terlalu sering penggunaannya akan menyebabkan efek ketidakseimbangan hormonal.